LEARNING JOURNAL Nilai Nilai Dasar ASN (Etika Publik)
LEARNING JOURNAL
Program
Pelatihan : Pelatihan
Dasar CPNS
Angkatan/
Kelas :
XXXVII / Kelompok IV
Nama
Agenda :
Nilai Nilai Dasar ASN (Etika Publik)
Nama
Peserta :
Atika Nurul Fathiyah, S.Pd
No.
Daftar Hadir :
34
Lembaga
Penyelenggara Pelatihan : PPSDM Kemendagri Regional Bandung
A.
Pokok Pikiran
Etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk,
benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar,
sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang
seharusnya dilakukan. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik
adalah refleksi tentan standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah
perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam
rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Integritas publik menuntut para
pemimpin dan pejabat publik untuk memiliki komitmen moral dengan
mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi-dimensi
peribadi, dan kebijaksanaan di dalam pelayanan publik (Haryatmoko, 2001)
15 Nilai-Nilai dasar
Etika Publik (UU ASN pasal. 4)
Memegang
teguh Ideologi Pancasila; Setia dan mempertahankan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; Mengabdi kepada negara dan
rakyat Indonesia; Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; Membuat
keputusan berdasarkan prinsip keahlian; Menciptakan lingkungan kerja yang non
diskriminatif; Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur; Mempertanggungjawabkan
tindakan dan kinerjanya kepada publik; Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan
program pemerintah; Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap,
cepat,tepat, akurat berdaya guna, berhasil guna, dan santun; Mengutamakan
kepemimpinan berkualitas tinggi; Menghargai komunikasi, konsultasi dan
kerjasama; Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; Mendorong
kesetaraan dalampekerjaan; dan Meningkatkan evektifitas sistem pemerintahan
yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Kode
Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah
laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan
pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis.
Dengan kata lain, kode etik merupakan aturan tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada
saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense)
dinilai menyimpang dari kode etik. Adapun Kode Etik
Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan
dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu
Kode Etik
Aparatur Sipil Negara menurut Undang Undang ASN pasal 5
Melaksanakan
tugasnya secara Jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi; Melaksanakan tugasnya secara cermat dan disiplin; Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan peundang-undangan
yang berlaku; Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan; Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan
sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan etika
pemerintahan; Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara; Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara
bertanggung jawab, efekti dan efisien; Menjaga agar tidak terjadi konflik ; kepentingantingan
dalam melaksanakan tugasnya; Memberikan informasi secara benar dan tidak
menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan
kedinasan; Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk
mendapat atau mencari keuntungan atau
manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai
ASN.
Dimensi etika publik yaitu
Dimensi kualitas pelayanan publik. Etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik;
Dimensi modalitas. Unsur-unsur modalitas dalam etika publik yakni akuntabilitas, transparansi dan netralitas;
Dimensi tindakan integritas publik. Tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya untuk memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup.
Contoh Kasus
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat,
ada 77 aparatur sipil negara (ASN) yang telah dilaporkan ke KASN atas dugaan
pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN hingga 31 Mei 2021.
"Sampai dengan 31 Mei 2021, telah terdapat 77 ASN yang dilaporkan
melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku," kata
Ketua KASN Agus Pramusinto
Dalam
materi yang dipaparkan Agus, kategori pelanggaran yang paling banyak dilaporkan
ke KASN adalah terkait perselingkuhan, perbuatan sewenang-wenang, pembiaran
terhadap pelanggaran, mempersulit pelayanan, dan konflik kepentingan. Agus
menambahkan, hingga saat ini terdapat 514 instansi pemerintahan yang telah
memiliki peraturan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Di samping itu,
Agus menyampaikan, ada 225 ASN yang diadukan karena diduga melakukan
pelanggaran netralitas pegawai ASN hingga 31 Mei 2021.
Profil
Tokoh
Artidjo Alkostar (22 Mei 1948 – 28 Februari
2021) adalah seorang pengacara, hakim, dan akademisi hukum Indonesia. Ia pernah
menjabat sebagai Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, di mana
ia terkenal karena vonisnya yang cenderung memperberat hukuman terhadap
terpidana kasus korupsi dan dissenting opinion yang ia keluarkan dalam
beberapa perkara besar. Pada akhir hayatnya, ia menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.
Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang
ditakuti oleh koruptor. Tak heran, dia tercatat kerap kali memperberat hukuman
para koruptor di tingkat Mahkamah Agung (MA). Belasan koruptor sudah merasakan
ketukan palu Artidjo. Misalnya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq,
politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri
Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua
Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.
Saat ditanya alasannya selalu memberikan
hukuman berat bagi para koruptor Artidjo menjawab bahwa Korupsi kejahatan luar
biasa yang merampas hak-hak rakyat, hak-hak untuk mendapatkan kesejahteraan,
hak mendapat ekonomi. Itu terampas oleh koruptor itu. Apalagi jika koruptornya
memegang jabatan politik, menurut Artidjo hal itu bisa sangat berbahaya karena
para koruptor bisa dengan mudah menggunakan kekuasaannya untuk transaksi gelap
yang berujung pada imbalan. Bahkan akan menjadi sebuah ironi bagi demokrasi
Indonesia, di mana rakyat memilih tetapi yang dipilihnya malah menjadi
koruptor.
Menurutnya dalam memutus, hakim memiliki tiga
pertimbangan. Pertama fakta hukum, kedua peraturan perundang-undangan dan
ketiga yurisprudensi. Sehingga tidak ada indoktrinasi terhadap hakim. Jika
ternyata dalam memutus ada penyimpangan, maka publik yang akan menilai. Selain
itu, putusan yang dibuat hakim harus bisa dipertanggungjawabkan kepada
institusi, kepada publik, hati nurani dan kepada Tuhan. "Hakim seperti
saya boleh jadi hakim agung, tapi di akhirat adalah calon terdakwa. Jangan
main-main dengan nasib orang," tutupnya.
Semasa aktif sebagai hakim Agung maupun
setelah bertugas di Dewas KPK, Artidjo dikenal sebagai pribadi
sederhana.Kesederhanaan Artidjo juga tergambar dari laporan harta kekayaaanya
sebagai penyelenggara negara (LHKPN). Dalam LHKPN terakhir sebelum ia pensiun
sebagai Hakim Agung pada 2017, Artidjo Alkostar hanya memiliki total harta
kekayaan mencapai Rp 181.996.576. Padahal ia telah bekerja selama 18 tahun di
MA. Harta Artidjo hanya terdiri dari dua bidang tanah di Sleman, 1 sepeda
motor, 1 mobil, harta bergerak lain, serta kas, dan setara kas. Artidjo hanya
memiliki dua kendaraan, yakni satu sepeda motor merek Honda Astrea dan Mobil
merek Chevrolet. Sepeda motor itu yakni Honda Astrea keluaran tahun 1978
seharga Rp 1.000.000. Sementara mobilnya yakni mobil Chevrolet Minibus tahun
2004 seharga Rp 40.000.000.
B.
Penerapan
Penerapan
etika publik di lingkungan kerja (sekolah) dapat dilakukan dengan tidak
menggunakan barang milik sekolah untuk penggunaan pribadi. Contohnya jika
terdapat kendaraan dinas, maka tidak boleh digunakan untuk mudik dan perjalanan
pribadi. Kecurangan dengan menitip absen bagi guru juga menunjukkan kurangnya
etika publik.
Pembelajaran
kepada siswa haruslah adil dan tidak diskriminatif. Jika siswa melakukan
pelanggaran atau memiliki masalah maka penyelesaiannya tidak dilakukan di depan
siswa yang lain. Guru juga berlaku sopan dengan menggunakan tidak menggunakan
kata kata kasar yang memojokkan siswa.
Dalam
berinteraksi dengan orang tua dan siswa, guru tidak boleh menerima hadiah
apapun yang dikhawatirkan akan mempengaruhi objektifitas penilaian guru kepada
siswa yang bersangkutan. Meskipun Orang tua murid memberikan hadiah secara
sukarela dan tulus hati sebagai ucapan terima kasih karena sudah mendidik anak-anak
mereka dengan sangat baik.
Sumber :
·
https://news.detik.com/berita/d-2694689/hukum-berat-koruptor-artidjo-tegaskan-tanggung-jawab-hakim-pada-tuhan.
·
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/01/mengenang-kesederhanaan-artidjo-alkostar-18-tahun-di-ma-motornya-hanya-satu-seharga-rp-1-juta?page=2.
Komentar
Posting Komentar