LEARNING JOURNAL Nilai Nilai Dasar ASN (Etika Publik)

 

LEARNING JOURNAL

Program Pelatihan                              : Pelatihan Dasar CPNS

Angkatan/ Kelas                                  : XXXVII / Kelompok IV

Nama Agenda                                      : Nilai Nilai Dasar ASN (Etika Publik)

Nama Peserta                                      : Atika Nurul Fathiyah, S.Pd

No. Daftar Hadir                                   : 34

Lembaga Penyelenggara Pelatihan : PPSDM Kemendagri Regional Bandung

 

A.        Pokok Pikiran

Etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentan standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Integritas publik menuntut para pemimpin dan pejabat publik untuk memiliki komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi-dimensi peribadi, dan kebijaksanaan di dalam pelayanan publik (Haryatmoko, 2001)

15  Nilai-Nilai dasar Etika Publik (UU ASN pasal. 4)

Memegang teguh Ideologi Pancasila; Setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif; Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur; Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat,tepat, akurat berdaya guna, berhasil guna, dan santun; Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; Menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama; Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; Mendorong kesetaraan dalampekerjaan; dan Meningkatkan evektifitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis. Dengan kata lain, kode etik merupakan aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu

Kode Etik Aparatur Sipil Negara menurut Undang Undang ASN pasal 5

Melaksanakan tugasnya secara Jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi; Melaksanakan tugasnya secara cermat dan disiplin; Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku; Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan; Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan etika pemerintahan; Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara; Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efekti dan efisien; Menjaga agar  tidak terjadi konflik ; kepentingantingan dalam  melaksanakan tugasnya; Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas,  status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat  atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu  menjaga reputasi dan integritas ASN; dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

Dimensi etika publik yaitu 

Dimensi kualitas pelayanan publik. Etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik;

Dimensi modalitas. Unsur-unsur modalitas dalam etika publik yakni akuntabilitas, transparansi dan netralitas;

Dimensi tindakan integritas publik. Tindakan yang sesuai dengan nilai, tujuan dan kewajibannya untuk memecahkan dilema moral yang tercermin dalam kesederhanaan hidup.


Contoh Kasus

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, ada 77 aparatur sipil negara (ASN) yang telah dilaporkan ke KASN atas dugaan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN hingga 31 Mei 2021. "Sampai dengan 31 Mei 2021, telah terdapat 77 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku," kata Ketua KASN Agus Pramusinto

 Dalam materi yang dipaparkan Agus, kategori pelanggaran yang paling banyak dilaporkan ke KASN adalah terkait perselingkuhan, perbuatan sewenang-wenang, pembiaran terhadap pelanggaran, mempersulit pelayanan, dan konflik kepentingan. Agus menambahkan, hingga saat ini terdapat 514 instansi pemerintahan yang telah memiliki peraturan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Di samping itu, Agus menyampaikan, ada 225 ASN yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran netralitas pegawai ASN hingga 31 Mei 2021.

 

Profil Tokoh

Artidjo Alkostar (22 Mei 1948 – 28 Februari 2021) adalah seorang pengacara, hakim, dan akademisi hukum Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, di mana ia terkenal karena vonisnya yang cenderung memperberat hukuman terhadap terpidana kasus korupsi dan dissenting opinion yang ia keluarkan dalam beberapa perkara besar. Pada akhir hayatnya, ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.

Artidjo dikenal sebagai hakim agung yang ditakuti oleh koruptor. Tak heran, dia tercatat kerap kali memperberat hukuman para koruptor di tingkat Mahkamah Agung (MA). Belasan koruptor sudah merasakan ketukan palu Artidjo. Misalnya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Saat ditanya alasannya selalu memberikan hukuman berat bagi para koruptor Artidjo menjawab bahwa Korupsi kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak rakyat, hak-hak untuk mendapatkan kesejahteraan, hak mendapat ekonomi. Itu terampas oleh koruptor itu. Apalagi jika koruptornya memegang jabatan politik, menurut Artidjo hal itu bisa sangat berbahaya karena para koruptor bisa dengan mudah menggunakan kekuasaannya untuk transaksi gelap yang berujung pada imbalan. Bahkan akan menjadi sebuah ironi bagi demokrasi Indonesia, di mana rakyat memilih tetapi yang dipilihnya malah menjadi koruptor.

Menurutnya dalam memutus, hakim memiliki tiga pertimbangan. Pertama fakta hukum, kedua peraturan perundang-undangan dan ketiga yurisprudensi. Sehingga tidak ada indoktrinasi terhadap hakim. Jika ternyata dalam memutus ada penyimpangan, maka publik yang akan menilai. Selain itu, putusan yang dibuat hakim harus bisa dipertanggungjawabkan kepada institusi, kepada publik, hati nurani dan kepada Tuhan. "Hakim seperti saya boleh jadi hakim agung, tapi di akhirat adalah calon terdakwa. Jangan main-main dengan nasib orang," tutupnya.

Semasa aktif sebagai hakim Agung maupun setelah bertugas di Dewas KPK, Artidjo dikenal sebagai pribadi sederhana.Kesederhanaan Artidjo juga tergambar dari laporan harta kekayaaanya sebagai penyelenggara negara (LHKPN). Dalam LHKPN terakhir sebelum ia pensiun sebagai Hakim Agung pada 2017, Artidjo Alkostar hanya memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 181.996.576. Padahal ia telah bekerja selama 18 tahun di MA. Harta Artidjo hanya terdiri dari dua bidang tanah di Sleman, 1 sepeda motor, 1 mobil, harta bergerak lain, serta kas, dan setara kas. Artidjo hanya memiliki dua kendaraan, yakni satu sepeda motor merek Honda Astrea dan Mobil merek Chevrolet. Sepeda motor itu yakni Honda Astrea keluaran tahun 1978 seharga Rp 1.000.000. Sementara mobilnya yakni mobil Chevrolet Minibus tahun 2004 seharga Rp 40.000.000.

 

B.        Penerapan

Penerapan etika publik di lingkungan kerja (sekolah) dapat dilakukan dengan tidak menggunakan barang milik sekolah untuk penggunaan pribadi. Contohnya jika terdapat kendaraan dinas, maka tidak boleh digunakan untuk mudik dan perjalanan pribadi. Kecurangan dengan menitip absen bagi guru juga menunjukkan kurangnya etika publik.

Pembelajaran kepada siswa haruslah adil dan tidak diskriminatif. Jika siswa melakukan pelanggaran atau memiliki masalah maka penyelesaiannya tidak dilakukan di depan siswa yang lain. Guru juga berlaku sopan dengan menggunakan tidak menggunakan kata kata kasar yang memojokkan siswa.

Dalam berinteraksi dengan orang tua dan siswa, guru tidak boleh menerima hadiah apapun yang dikhawatirkan akan mempengaruhi objektifitas penilaian guru kepada siswa yang bersangkutan. Meskipun Orang tua murid memberikan hadiah secara sukarela dan tulus hati sebagai ucapan terima kasih karena sudah mendidik anak-anak mereka dengan sangat baik.

Sumber :

·         https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/12211861/kasn-77-asn-dilaporkan-langgar-kode-etik-225-dilaporkan-langgar-netralitas.

·         https://kabar24.bisnis.com/read/20210228/16/1361856/profil-artidjo-alkostar-mantan-hakim-agung-yang-ditakuti-koruptor.

·         https://news.detik.com/berita/d-2694689/hukum-berat-koruptor-artidjo-tegaskan-tanggung-jawab-hakim-pada-tuhan.

·         https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/01/mengenang-kesederhanaan-artidjo-alkostar-18-tahun-di-ma-motornya-hanya-satu-seharga-rp-1-juta?page=2.

 

Komentar

Postingan Populer