PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI DALAM PEMERINTAHAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila
sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola acuan berpikir; atau
jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara,
dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar
penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan
pengamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak
dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya
dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Memang fakta sejarah membuktikan berkali-kali konstitusi Negara ini
diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengganti
sistem presidensil dengan system parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi
RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja dari Negara Federal
tersebut, sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring
bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu
1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan
Konstituante diberi mandat untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara,
namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan
keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD
1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk
merekat persatuan diantara mereka.
Sebagai dasar filsafat negara Republik
Indonesia, pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi
politik. Karena hal tersebut pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar
filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi,
dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat
itu.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI DALAM PEMERINTAHAN
Istilah paradigma sudah
dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang
pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu
tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar
dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu
pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam
merumuskan apa yang harus dipelajari & dijawab, bagaimana seharusnya dalam
menjawab dan aturan-aturan yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan
oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau
sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan
sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Pancasila adalah dasar
filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang diundangkan
dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersamaan dengan batang tubuh UUD
1945.
Pancasila sebagai paradigma
dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan
berpikir, pola acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang
dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau
tujuan bagi yang menyandangnya. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa
besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian
dan pengamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat,
karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI
yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan
berkali-kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya
peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system
parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu
Negara bagian saja dari Negara Federal tersebut, sebagai akibat
ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun
akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya
adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat untuk
menyusun konstitusi baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara
baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang
menyatakan kembali ke UUD 1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia
membutuhkan Pancasila untuk merekat persatuan diantara mereka.
Sebagai dasar filsafat
negara Republik Indonesia, pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik. Karena hal tersebut pancasila tidak lagi diletakkan sebagai
dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan
direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada
saat itu. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai
sistem nilai acuan, kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir atau lebih
jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara,
dan sekaligus kerangka arah ataun tujuan bagi yang menyandangnya antara lain
adalah bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum, dan
bidang kehidupan antar umat beragama di Indonesia.
Di
balik berbagai macam kepurukan bangsa indonesia tersebut masih tersisa satu
keyakinan akan nilai yang dimilikinya yaitu nilai-nilai yang berakar dari
pandangan hidup bangsa indonesia sendiri yaitu nilai-nilai pancasila. Reformasi
adalah menata kehicupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah
nilai-nilai pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
Jadi, reformasi harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas
dan bagi bangsa indonesia nilai-nilai pancasila itulah yang merupakan paradigma
reformasi total tersebut.
2.2 GERAKAN REFORMASI
Pelaksanaan
GBHN 1998 pada PJP II Pelita ketujuh ini bangsa indonesia menghadapi bencana
hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia tenggara sehinnga
menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Selain itu, pancasila yang
seharusnya sebagai sumber nilai dasar moral etik bagi negara dan aparat
pelaksana negara dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik. Terlebih lagi merajalelnya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme pada hamper seluruh instansi serta lembaga pemerintahan,
serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dikalangan para pejbat dan
pelaksana pemerintahan. Para wakil rakyat yang seharusnya membawa amanat rakyat
dalam kenyataannya tidak dapat berfungsi secara demokratis. Maka timbullah
berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan
masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya reformasi
disegala bidang diantaranya: bidang pembangunan, politik, ekonomi, dan hukum.
Gerakan Reformasi
dan Ideologi Pancasila
Makna
serta pengertian reformasi banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat
yang melakukan perubahan mengatasnamakan gerakan reformasi,sehingga tidak
sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri. Secara harafiah reformasi
memiliki makna yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau
menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau
bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai
berikut :
a)
Suatu gerakan reformasi dilakukan karena
adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
b)
Suatu gerakan reformasi dilakukan harus
dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu,dalam hal ini
pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia.
c)
Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan
berdasar pada suatu kerangka structural tertentu(dalam hal ini UUD) sebagai
kerangka acuan reformasi.
d)
Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan ke
arah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
e)
Refomasi dilakukan dengan suatu dasar moral
dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pancasila
sebagai Cita-Cita Reformasi
Reformasi
dalam perspektif pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan pada nilai-nilai
ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan baradab, persatuan
indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Adapun secara rinci sebagai berikut:
1.
Reformasi yang berketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan.
4.
Visi dasar reformasi harus jelas
Sebagai negara hukum, sistem pemerintahan di
Indonesia tidak bisa dipisahkan
dari sistem hukum dan politik. Oleh karena itu penulis akan membahas
mengenai pancasila sebagai paradigma reformasi hukum dan reformasi politik.
2.2.1
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam
era refomasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan
hukum suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali
tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan
perundang-undangan. Namun demikian hendaklah dipahami bahwa dalam melakukan
reformasi tidak mungkin dilakukan secara spekulatif saja melainkan harus
memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang jelas, dan dalam masalah ini
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita
reformasi.
Pancasila
sebagai sumber nilai perubahan hukum
Sumber
hukum meliputi dua macam pengertian yaitu (1) sumber formal hukum adalah sumber
hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan, yang mengikat terhadap
komunitasnya, misalnya undang-undang, permen perda. (2) sumber material hukum
adalah suatu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum.
Selain sumber nilai yang terkandung dalam pancasila reformasi dan pembaharuan
hukum juga harus bersumber pada kenyataan empiris yang ada dalam masyarakat
terutama dalam wujud aspirasi-aspirasi yang dikehendakinya. Dengan demikian
maka upaya untuk reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia
ketingkatan harkat dan martabat yang lebih tinggi sebagai makhluk yang
berbudaya dan beradab.
Pancasila
sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
Dalam
era reformasi pelaksaan hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai
landasan operasionalnya. Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus
benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum.
Jaminan atas terwujudnya keadilan bagi setiap warga negara dalam hidup bersama
dalam suatu negara yang meliputi seluruh unsur keadilan baik keadilan
distributif, keadilan komutatif , serta keadilan legal.
2.2.2 Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Nilai
demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam pancasila sebagai fondasi
bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam
kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan
nilai-nilai tersebut. Prinsip-prinsip demokrasi tersebut bilamana kita
kembalikan pada nilai esensial yang terkandung dalam pancasila maka kedaulatan
tertinggi negara ada di tangan rakyat. Oleh karena itu paradigma ini harus
merupakan dasar pijak dalam reformasi politik.
Reformasi
atas sistem politik
Untuk
melakukan reformasi atas sistem politik harus melalui reformasi pada
undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan
pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam pancasila.
- Susunan
keanggotaan MPR
Susunan keanggotaan MPR
sebagaimana termuat dalam undang-undang politik no.2/1985 tersebut jelas tidak
demokratis dan tidak mencerminkan nilai-nilai pancasila bahwa kedaulatan adalah
di tangan rakyat sebagai tertuang dalam semangat UUD 1945.
- Susunan
keanggotaan DPR
Perubahan atas isi
keanggotaan DPR tertuang dalam undang-undang no.4 pasal 11 yaitu berkaitan
dengan keanggotaan ABRI di DPR.
- Susunan
keanggotaan DPRD tingkat I
Reformasi atas
undang-undang politik yang mengatur susunan keanggotaan DPRD tingkat I,
tertuang dalam undang-undang politik no.4 tahun 1999 yaitu berkaitan dengan
tatanan demokrasi pada dasar nilai kedaulatan di tangan rakyat.
- Susunan
keanggotaan DPRD II
Reformasi atas susunan
keanggotaan DPRD II tertuang dalam undang-undang politik no.4 tahun 1999 yaitu
berkaitan tentang susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD yang benar-benar
mencerminkan nilai kerakyatan.
Reformasi
Partai Politik
Demi
terwujudnya supra struktur politik yang benar-benar demokratis dan spiratif,
maka sangat penting untuk dilakukan penataan kembali infrastruktur politik,
terutama tentang partai politik. Untuk itu perlu dilakukan reformasi terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partai politik. Pada masa
orde baru ketentuan tentang partai politik diatur dalam undang-undang politik
yaitu UU No.3 tahun 1975, serta UU No.3 tahun 1985 tentang partai politik dan
golongan karya. Dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa partai politik
dan golongan karya hanya meliputi tiga macam partai yaitu: partai persatuan
pembanguna(PPP), Golongan karya (Golkar), dan partai demokrasi indonesia(PDI).
Adapun syarat pembentukan partai politik
tertuang dalam undang-undang no.2 tahun 1999, pasal 2. Berdasarkan ketentuaan
UU tersebut warga negara diberi kebebasan untuk membentuk partai politik, serta
diberi kebebasan untuk menentukan asas sebagai ciri serta program masing-masing.
Atas ketentuaan UU tersebut, maka bermunculanlah partai politik di era
reformasi ini mencapai 114 partai politik. Namun dalam kenyataannya yang
memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan umum hanya 48 partai politik. Selain
itu pelaksanaan pemilu juga dilakukan perubahan untuk mewujudkan pemilihan umum
yang benar-benar demokratis, maka penyelenggara pemilu tersebut berdasarkan
ketentuan UU no.3 tahun 1999, bab III pasal 8.
Reformasi atas kehidupan politik
Pancasila
sebagai dasar negara, asas kerohaniaan negara, sebagai sumber nilai dan norma
negara, suasana kerohanian dari UUD negara dalam implementasinya diperalat
sebagai sarana legitimilasi politik penguasa, untuk mempertahankan
kekuasaannya. Oleh karen itu, reformasi kehidupan politik harus benar-benar
demokratis dilakukan dengan jalan revitalisasi ideoligi pancasila, yaitu dengan
mengembalikan pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya,
sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita
kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam satu kesatuaan waktu yaitu nilai masa
lalu, masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang. Jadi, dengan sendirinya
kesemuanya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh
masyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai pancasila.
Awal
keberhaasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan ditandi dengan
mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang disusul dengan
dilantiknya Wakil Presiden B.J. Habibie menggantkan kedudukan presiden.
Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahn
Habibie inilah yng merupakan pemerintah transisi yang akan mengantarkan rakyat
Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5
paket UU. Politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang
menyngkut perlindungan hukumsehingga perlu diwujudkan UU Anti Monopoli, UU
Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU
Perlindungan Konsumen, UU Perlipndungan Buruh. Dengan demikian reformasi harus
dikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi
berbagai instansi pemerintah.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pancasila
sebagai paradigma mempunyai kaitan yang erat dengan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Karena Pancasila mempunyai peran yang sangat penting
dalam berbagai bidang pemerintahan seperti dalam bidang hukum dan politik.
Pancasila
sebagai paradigma reformasi dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan setiap
warga negara utamanya para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam
menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan evaluasi hasilnya
serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan.
Secara
umum Pancasila merupakan dasar cita-cita reformasi di bidang hukum, politik,
ekonomi dan bidang pendidikan tidak mungkin dilakukan dengan pemikiran secara
teori namun haruslah mendasar dan memiliki landasan yang mana bersumber pada
nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan
hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan individu, masyarakat dalam
pergaulannya berbangsa dan bernegara harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai
tugas dan fungsinya. Maka diperlukan aturan yang menjadi acuan dalam bertingkah
laku yaitu Pancasila.
3.2 SARAN
Kepada pembaca diharapkan dapat menambah
pengetahuan mengenai peranan dan makna Pancasila sebagai paradigma reformasi
dalam pemerintahan dan kepada rakyat Indonesia diharapkan bisa menerapkan
nilai-nilai pancasila dalam melakukan gerakan Reformasi di bidang hukum,
politik,budaya dan Ekonomi serta Pendidikan. Selain itu dapat memaknai
pancasila sebagai paradigma kehidupan manusia. Dalam hidup berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat, Pancasila harus mewarnai setiap gerak langkah,
sikap dan perilaku kita. Sebagai landasan hidup pancasila harus dipahami
dan diimplementasikan secara mendalam, menyeluruh, dan kontekstual, tidak hanya
sebagai hal yang harus kita ketahui semasa kita bersekolah.
REFERENSI
Djanarko,
Indri. 2014. “Pancasila sebagai Paradigma Reformasi”. Http://indridjnarko.dosen.
narotama.ac.id/. Diakses 13 Desember 2014.
Juliana,
Intan. 2014. “Pancasila sebagai Paradigma Reformasi”. Http://intanjulianaa.
wordpress. com/2014/11/24/pancasila-sebagai-paradigma-reformasi/.
Diakses 13 Desember 2014.
hay... nama saya try.. salam kenal.,
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat... kalau ada waktu jangan lupa mampir di Tugas dan Materi Kuliah dan baca juga Makalah Pancasila Sebagai Paradigma..